Pahami Pemberlakuan JPETS Indonesia! Aturan Baru Calon Pekerja ke Jepang Apa Lagi Ini?

Pemberlakuan JPETS Indonesia untuk mencegah penyakit TBC masuk ke Jepang akan dimulai.
Kredit Gambar: Vitaly Gariev/Unsplash

Pemberlakuan JPETS Indonesia akan menjadi bagian penting dari proses keberangkatan WNI yang ingin tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang. Aturan ini mewajibkan pemeriksaan tuberkulosis atau TBC sebelum keberangkatan dan penggunaan sertifikat resmi sebagai salah satu dokumen dalam proses imigrasi Jepang.

Apa itu aturan JPETS?

Lalu, apa itu aturan JPETS? JPETS adalah singkatan dari Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening, yaitu sistem pemeriksaan TBC sebelum seseorang masuk ke Jepang.

Untuk Indonesia, pemeriksaan mulai dijadwalkan pada 2 November 2026. Sementara kewajiban menyerahkan TB Clearance Certificate dalam pengajuan Certificate of Eligibility (COE) atau visa mulai 4 Januari 2027.

Aturan ini terutama berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang. Jadi, orang yang akan bekerja atau mengikuti program tertentu di Jepang perlu memperhatikan aturan ini sejak awal proses keberangkatan.

Mengapa Jepang Memberlakukan Aturan Ini?

Jepang memberlakukan pemeriksaan kesehatan tersebut sebagai bagian dari upaya mendeteksi TBC aktif lebih awal dan mencegah penyebarannya di Jepang.

Kementerian Kesehatan Jepang mencatat sekitar 10.000 kasus TBC baru setiap tahun. Pada 2025, dari 9.899 kasus baru yang dilaporkan, sebanyak 2.352 merupakan orang yang lahir di luar Jepang.

Karena itu, Jepang menerapkan pemeriksaan sebelum keberangkatan bagi warga negara dari beberapa negara yang masuk dalam kategori sasaran.

Bagaimana Cara Memenuhi Aturan Ini?

Calon pekerja harus melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rontgen dada, di Panel Clinic yang ditunjuk pemerintah Jepang. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat TBC aktif, klinik akan menerbitkan TB Clearance Certificate.

Sertifikat tersebut kemudian digunakan ketika mengajukan COE atau visa. Masa berlakunya pada prinsipnya 180 hari sejak pemeriksaan rontgen, sehingga waktu pemeriksaan perlu disesuaikan dengan jadwal pengajuan dokumen. Biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab pemohon.

Apa Yang Harus Dilakukan Calon Pekerja?

Bagi yang sedang mempersiapkan aturan baru kerja di Jepang, jangan menunggu sampai mendekati keberangkatan. Pastikan informasi dari LPK, P3MI, atau pihak yang membantu proses keberangkatan sudah mengikuti ketentuan terbaru.

Selain itu, gunakan hanya klinik yang memang ditunjuk untuk JPETS. Simpan salinan TB Clearance Certificate karena dokumen tersebut dapat diminta kembali setelah tiba di Jepang.

Bila kamu memahami pemberlakuan JPETS Indonesia sejak awal, calon pekerja dapat mempersiapkan pemeriksaan, dokumen, biaya, dan jadwal keberangkatan dengan lebih terencana. 

Untuk dapat informasi update seputar syarat dan peraturan kerja ke Jepang terbaru, LPK Saitama bisa membantu. Kalau tertarik ke Jepang jalur pemerintah yang terkenal aman dan terjamin saat di Jepang, langsung saja daftar LPK Saitama dan ikut program IM Japan!

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Pendaftaran Siswa Baru

banner

Artikel Terbaru