Denda Pelanggar Pesepeda di Jepang
Di Jepang tidak sedikit masyarakatnya yang memilih untuk berpergian menggunakan sepeda dari pada menaiki mobil ataupun motor. Mereka memilih mengayuh sepeda untuk berangkat kerja maupun berbelanja ke pasar karena jauh lebih hemat dan efisien.
Meskipun mengendarai sepeda ada beberapa kebijakan yang harus ditaati oleh pesepeda di Jepang supaya jalan tetap teratur dan menhendari resiko kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Undang-undang lalu lintas dan jalan raya wajib dipatuhi, jika terjadi pelanggaran, tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran-pelanggaran yang akan mendapatkan denda cukup besar antara lain, ialah:
1. mengabaikan lampu lalu lintas, bukan hanya mobil dan motor yang diwajibkan untuk menaati rambu-rambu lalu lintas, pesepeda juga diharuskan berkendara dengan menaati peratuan lalu lintas. Jika ada yang melanggar kebijakan tersebut maka akan mendapatkan denda sekitar Rp 6, 5 juta atau ditahan serta kerja sosial selama 3 bulan lamanya.
2. bersepeda sejajar atau saling bersisian. Menaiki sepeda dengan saling bersisian dapat memicu saling bercakapan dengan pesepeda lain sehingga ada resiko terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, bersepeda sejajar termasuk sebuah pelanggaran yang akan mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp 2, 6 juta.
3. melaju di sisi kanan jalan raya. Hal ini juga termasuk ke dalam pelanggaran dalam bersepeda. Bagi pesepeda yang melanggar akan dijatuhkan denda sebesar Rp 6, 5 juta atau penjara serta kerja social selama 3 bulan.
4. mengendarai sepeda yang tak berlampu. Tidak berbeda dengan pengendara motor, pesepeda juga mempunyai aturan yang sama yaitu memiliki lampu pada sepedanya. Hal ini untuk membantu pesepeda saat malam hari dan supaya penjalan kaki mengetahui jika ada pesepeda. Jika aturan ini dilanggar akan dikenakan sanksi sekitar Rp 6, 5 juta.
5. mengendarai sepeda saat mabuk. Menaiki sepeda ketika keadaan mabuk sangat berbahaya bagi pesepeda maupun orang lain. Sehingga pelanggaran ini merupakan jenis pelanggaran yang sangat berat. Bagi pesepeda yang melanggar akan terancam dengan denda sebesar Rp 130 juta atau penjara maksimal 5 tahun lamanya.