![]() |
Peraturan kerja magang di Jepang akan berubah lebih baik untuk tenaga kerja asing di 2027. Kredit Gambar: /Unplash |
Kabinet
pemerintahan Jepang sudah mengetok palu untuk perubahan peraturan kerja magang
di Jepang. Perubahan aturan akan dilakukan perlahan dan menjadi transformasi
penuh pada bulan Juni 2027. Peraturan yang berubah perlahan mulai dari 2025 ini
akan menjadi pondasi untuk transformasi di tahun 2027 tersebut.
Apa
perubahan aturan kerja magang yang berlaku di Jepang ini? Ternyata ini
berhubungan dengan pemerintah Jepang yang ingin menarik lebih banyak tenaga kerja
asing ke Jepang.
Untuk
sementara ini, aturan kerja magang hanya menarik pekerja kelas buruh. Jepang
ingin mencoba menarik pekerja expert untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja
mereka.
Pemerintah
butuh banyak orang asing untuk bekerja di Jepang dan mengurangi dampak
krisis tenaga kerja. Aturan pekerja magang yang lama terkesan kurang menarik,
apalagi untuk menciptakan pekerja kelas ahli.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, pihak Jepang akan memberlakukan program pengembangan
pegawai magang. Jadi, selama 3 tahun kontrak kerja magang, tenaga kerja asing
diperkenankan pindah perusahaan.
Hal ini
akan membantu tenaga kerja asing memilih tempat kerja mereka sendiri. Syarat
utama untuk bisa pindah perusahaan tempat kerja adalah lingkup satu industry.
Jadi, mereka yang magang di pabrik pengolahan makanan hanya bisa pindah ke
pabrik pengolahan makanan perusahaan lain.
Perpindahan
ke perusahaan lain boleh diajukan setiap tahunnya. Selama tidak melakukan
pelanggaran dan memenuhi persyaratan, proses pindah tempat kerja dapat terus
diajukan setiap tahun.
Selain
perubahan system pindah tempat kerja, para pekerja magang juga berhak atas
pengembangan skill. Pemerintah akan meluncurkan program pelatihan sertifikasi
SSW dan bahasa Jepang bagi para tenaga kerja magang tersebut.
Diharapkan
selama menjalani kontrak kerja magang 3 tahun, para pekerja asing tersebut bisa
meningkatkan skill. Jika sudah mendapatkan sertifikat dalam waktu 3 tahun,
pekerja asing tersebut sudah bisa ambil status pekerja penuh di Jepang.
Perbaharuan status tenaga kerja magang di Jepang dapat
menarik para pekerja asing untuk tinggal tetap di Jepang. Tinggal tetap di
Jepang dapat membantu masalah demografi yang terjadi di sana juga!
Selain itu, status pekerja penuh mengisinkan tenaga kerja tersebut mendapatkan Visa SSW Nomor 1 dan Nomor 2. Visa SSW Nomor 1 hanya berlaku untuk 5 tahun saja. Pekerja asing dengan visa ini harus membuat ulang Visa SSW lagi setelah masa berlaku 5 tahun habis.