Selasa, 18 Maret 2025

Peraturan Kerja Magang di Jepang Akan Berubah, Apa Efeknya Untuk Tenaga Kerja Indonesia?

Peraturan kerja magang di Jepang akan berubah lebih baik untuk tenaga kerja asing di 2027.
Kredit Gambar: TruckRun/Unplash

Kabinet pemerintahan Jepang sudah mengetok palu untuk perubahan peraturan kerja magang di Jepang. Perubahan aturan akan dilakukan perlahan dan menjadi transformasi penuh pada bulan Juni 2027. Peraturan yang berubah perlahan mulai dari 2025 ini akan menjadi pondasi untuk transformasi di tahun 2027 tersebut.

Apa perubahan aturan kerja magang yang berlaku di Jepang ini? Ternyata ini berhubungan dengan pemerintah Jepang yang ingin menarik lebih banyak tenaga kerja asing ke Jepang.

Untuk sementara ini, aturan kerja magang hanya menarik pekerja kelas buruh. Jepang ingin mencoba menarik pekerja expert untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja mereka.

Pemerintah butuh banyak orang asing untuk bekerja di Jepang dan mengurangi dampak krisis tenaga kerja. Aturan pekerja magang yang lama terkesan kurang menarik, apalagi untuk menciptakan pekerja kelas ahli.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pihak Jepang akan memberlakukan program pengembangan pegawai magang. Jadi, selama 3 tahun kontrak kerja magang, tenaga kerja asing diperkenankan pindah perusahaan.

Hal ini akan membantu tenaga kerja asing memilih tempat kerja mereka sendiri. Syarat utama untuk bisa pindah perusahaan tempat kerja adalah lingkup satu industry. Jadi, mereka yang magang di pabrik pengolahan makanan hanya bisa pindah ke pabrik pengolahan makanan perusahaan lain.

Perpindahan ke perusahaan lain boleh diajukan setiap tahunnya. Selama tidak melakukan pelanggaran dan memenuhi persyaratan, proses pindah tempat kerja dapat terus diajukan setiap tahun.

Selain perubahan system pindah tempat kerja, para pekerja magang juga berhak atas pengembangan skill. Pemerintah akan meluncurkan program pelatihan sertifikasi SSW dan bahasa Jepang bagi para tenaga kerja magang tersebut.

Diharapkan selama menjalani kontrak kerja magang 3 tahun, para pekerja asing tersebut bisa meningkatkan skill. Jika sudah mendapatkan sertifikat dalam waktu 3 tahun, pekerja asing tersebut sudah bisa ambil status pekerja penuh di Jepang.

Perbaharuan status tenaga kerja magang di Jepang dapat menarik para pekerja asing untuk tinggal tetap di Jepang. Tinggal tetap di Jepang dapat membantu masalah demografi yang terjadi di sana juga!

Selain itu, status pekerja penuh mengisinkan tenaga kerja tersebut mendapatkan Visa SSW Nomor 1 dan Nomor 2. Visa SSW Nomor 1 hanya berlaku untuk 5 tahun saja. Pekerja asing dengan visa ini harus membuat ulang Visa SSW lagi setelah masa berlaku 5 tahun habis.

LPK Saitama Membuka Pendaftaran Angkatan 121, Lulusan SMA Bisa Langsung Kerja ke Jepang Jika Daftar Sekarang!

Daftar di LPK Saitama membuka peluang lulusan SMA bisa langsung kerja ke Jepang dengan mudah! Lulusan SMA bisa langsung kerja ke Jepang? Ben...