Pekerja Ilegal di Jepang Makin Diawasi, WNI Perlu Waspadai Masalah Overstay!

Pekerja ilegal di Jepang makin diperketat penjaringannya, jangan main-main ya sama imigrasi di sana!
Kredit Gambar: Metin Ozer/Unsplash

Pekerja ilegal di Jepang menjadi perhatian pemerintah ketika jumlah tenaga kerja asing di negara tersebut terus meningkat. Namun, semakin banyak pekerja asing tidak otomatis berarti semakin banyak pekerja yang ilegal. Jepang justru sedang memperkuat pengawasan agar pertumbuhan tenaga kerja asing tetap berjalan melalui jalur yang sesuai aturan.

Data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang menunjukkan jumlah pekerja asing mencapai 2,57 juta orang pada Oktober 2025, naik 11,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sejak pencatatan dimulai.

Pekerja Ilegal di Jepang Mulai Diperketat Pengawasannya

Di tengah pertumbuhan tersebut, Jepang juga memperkuat penanganan pekerja asing ilegal di Jepang. Pada 2025, sebanyak 18.442 orang asing menjalani prosedur deportasi atau perintah keluar karena pelanggaran hukum imigrasi.

Dari jumlah tersebut, 13.435 orang diketahui melakukan pekerjaan ilegal. Namun, angka ini merupakan orang yang masuk dalam proses penindakan imigrasi, bukan berarti seluruh pekerja asing ilegal di Jepang berjumlah 13.435 orang.

Jepang juga mencatat bahwa pekerjaan ilegal yang ditemukan paling banyak berada di sektor pertanian dan konstruksi. Dua bidang tersebut mencakup 68,8 persen dari kasus pekerjaan ilegal yang teridentifikasi dalam data tersebut.

Pemerintah kemudian memperkuat kebijakan untuk mengurangi pelanggaran status tinggal. Per 1 Januari 2026, jumlah orang yang tercatat sebagai overstayer mencapai 68.488 orang.

Overstay dan Kerja Ilegal Itu Berbeda

Di sinilah calon pekerja asing perlu memahami perbedaannya. Overstay berarti seseorang tetap berada di Jepang setelah masa izin tinggalnya berakhir tanpa memperoleh perpanjangan atau status tinggal baru yang sah. Jadi, persoalannya terletak pada status keberadaannya di Jepang.

Sementara itu, kerja ilegal berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Seseorang dapat memiliki izin tinggal yang masih berlaku, tetapi melakukan pekerjaan yang tidak diizinkan oleh status tinggalnya atau tanpa izin kerja yang diperlukan. Biasanya, orang nekat melakukan tindakan ini karena tertarik benefit kerja di Jepang.

Keduanya bahkan bisa terjadi bersamaan. Misalnya, seseorang tetap tinggal setelah izin tinggalnya habis sekaligus terus bekerja tanpa memiliki izin yang sah.

Nih, contoh bahasan kasusnya dalam bentuk video agar penjelasannya lebih clear:

@ary9262

🫥

♬ suara asli - ary

Bagaimana dengan WNI?

Untuk warga Indonesia, persoalan yang terlihat jelas dalam data imigrasi adalah masalah WNI overstay di Jepang. Per 1 Januari 2026, terdapat 4.248 warga Indonesia yang tercatat sebagai overstayer di Jepang. Jumlah ini sebenarnya menurun dari 4.631 orang pada Januari 2025.

Namun, angka 4.248 tersebut tidak boleh disebut sebagai jumlah WNI yang bekerja secara ilegal. Data tersebut hanya menunjukkan status overstayer. Belum tentu seluruh orang tersebut bekerja, apalagi bekerja tanpa izin.

Bagi calon pekerja Indonesia, perbedaan ini penting dipahami. Bekerja di Jepang secara aman bukan hanya soal mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memastikan status tinggal dan izin kerja selalu sesuai dengan aturan.

Ketika jumlah pekerja asing terus bertambah, pemahaman terhadap aturan menjadi semakin penting. Karena itu, persiapan sebelum berangkat juga harus mencakup pemahaman mengenai visa, status tinggal, dan batasan pekerjaan agar tidak terjebak pekerja ilegal di Jepang.

Kalau mau lebih aman dan pasti, pilih jalur kerja di Jepang yang jelas seperti program magang IM Japan. Program ini dari pemerintah, diawasi KEMNAKER RI dan sudah berjalan dari 1993. Jadi, track recordnya sudah bisa dipastikan. Kalau mau ikut program ini, pastikan pelatihannya di LPK Saitama ya!

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Pendaftaran Siswa Baru

banner

Artikel Terbaru